Dindukcapil kab Rembang menjadwalkan Layanan akta kelahiran di kantor kec pancur setiap bulan sekali.

Masyarakat kecamatan Pancur dan sekitarnya yg belum memiliki akta lahir, kesalahan ketik nama,tanggal dan lain nya ,diharapkan berperan aktif memanfaatkan pelayanan dimaksud. Cukupi persyaratan: surat kelahiran dari desa, KTP Ayah dan Ibu, KTP dua orang saksi,Surat Nikah dan isi formulir yg disediakan, akta akan dicetak sekaligus dan ditunggu langsung jadi. Selain kemudahan itu juga jangkauan lebih dekat serta efisien waktu.

Dindukcapil kab Rembang Tidak hanya melayani cetak akta lahir saja, namun masyarakat dapat mengurus akta kematian,sebagai dokumen keluarga dan kepentingan tertentu bilamana diperlukan.

Adapun jadwal layanan untuk kecamatan pancur sbb;

Selamat Datang dan terima kasih (m.nur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *