Giat Apel Bersama Bupati Rembang Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa se-Kec. Pancur.
*1. Pada hari selasa, 15 September 2029 dimulai pkl 08.00 wib bertempat dilapangan desa Pancur kab. Rembang* telah dilaksanakan apel bersama Bupati Rembang dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa se-Kec. Pancur yang diikuti sekira 195 orang .
*2. Hadir pada giat tersebut* :
a. Bupati Rembang H.Abdul Hafidz, SPdI
b. Kadinpermades Kab Rembang Bp Sulistyo .
c. Forkopincam pancur
– Camat pancur Bp suharto. SH.
– Danramil pancur diwakili oleh serma Andi.
– Kapolsek pancur Akp Sri iriyanti. SH.
d. Kades beserta perangkat se-Kec. Pcr
e. Ka Upt se-Kec pancur .
*3. Giat didahului dengan apel bersama yang dipimpin oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz, SPdI dilanjutkan dengan pembagian santunan kepada kelas perangkat desa se-Kec. Yang meninggal*.
*4. Sambutan Bupati Rembang sbb*:
– Mengucapkan salam pembukaan kepada semua peserta apel .
– Disini kami menyampaikan dan memberikan arahan kepada aparatur desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa masing-masing.
– Selain itu juga mendorong aparatur desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik.
– Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat Desa sebagai birokrat profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai usia genap 60 th sebagai mana diatur dalam pasal 53 UU No 6 th 2014 tentang Desa serta memberikan jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS Golongan 2 A dengan masa kerja 0 tahun, sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah No 11 th 2019 tentang perubahan ke 2 atas peraturan pemerintah No 43 th 3014 tentang peraturan pelaksanaan No 06 th 2014 tentang Desa, peserta apel yang berbahagia dalam pelaksanaan tugas perangkat desa berkewajiban :
1). Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara RI th 1945, serta memelihara dan mempertahakan keutuhan NKRI dan Bhibeka Tunggal Ika
2). Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
3). Memelihara ketertiban dan ketertiban Masyarakat Desa.
4). Menaati dan menegakan peraturan perundang undangan
5). Melaksanakan kehidupan Demokrasi dan berkeadilan Gender
6). Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari KKN
7). Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
8). Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
9). Mengelola keuangan dan arsip Desa
10). Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
11). Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
12). Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
13). Membina dan melestarikan nilai budaya masyarakat Deda
14). Memberdayakan masyarakat dan lembaga Kemasyarakatan Desa
15). Mengembangkan potensi SDA dan melestsrikan lingkungan hidup
16). Memberikan informasi kepada masyarakat Desa
– Selama menjalankan tugasnya sebagai perangkat Desa dilarang :
1). Merugikan kepentingan umum
2). Membuat keputusan yang menguntungan diri sendiri anggota keluarga, pihak lain atau golongan
3). Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban
4). Melaksanakan tindak diskriminatif atau golongan
5). Melaksanakan tindakan meresahkan kelompok masyarakat Desa
6). Melakukan KKN, merenima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yg akan dilakukannya
7). Menjadi pengurus Parpol
8). Menjadi anggota atau pengurus Organisasi terlarang
9). Merangkap jabatan sebagai ketua, BPD, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Prov, DPRD Kab atau jabatan lain yg ditentukan dlm peraturan UU
10). Ikut serta dalam kampanye pemilu atau Pilkada
11). Melanggar sumpah atau janji jabatan
12). Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas.
– Agar saudara mempedomani tentang Peraturan UU Perangkat Desa sebagaimana dalam UU No 06 th 2014 tentang Desa dan pasal 5 Pemendagri No 83 th 2016 sebagaimana diubah dalam Pemendagri No 67 th 2017 tentang perubahan atas Pemendagri No 83 th 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yaitu bahwa perangkat Desa berhenti karena alasan :
a. Meninggal Dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan karena :
• Usia genap 60 th,
• Dinyatakan sebagaimana terpidana dengan pidana paling singkat 5th,
• Berhalangan tetap,
• Tidak lagi memenuhi persyarakat sebagai perangkat desa,
• Melanggar larangan sebagai perangkat Desa
– Kepala Desa wajib berkonsultasi dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati sebelum mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sebagaimana diatur dlm pasal 26 ayat 4 huruf D UU no 6 th 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib mentaati dan menegakan Per UU dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dalam rangka pembinanan dan pengawasan pembinaan pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam pasal 138 Perda Kab. Rembang No 9 th 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa bersama ini harap disampaikan kepada Kepala Desa diwilayah masing-masing untuk memberhentikan perangkat desa yang telah genap berusia 60 th.
– Namun sampai hari ini perbup masih digodok maka bila ada yang pensiun menunggu Putusan PTUN ,sesuai ketentuan dan pengangkatan,pemberhentian Kepala Desa,apa bila ada perangkat yang usia lebih dari 60 tahun sampai agustus agar camat menunggu sampai putusan PTUN.
– Untuk kesejahteraan kades dan perangkat desa ada tunjangan hari tua dan bukan tali asih maka kami akan kerja sama dengan BPJS.
– Agar penyelenggaraan pemerintah desa berjalan tertib dan teratur displin maka Kepala Desa harus mengatur jam kerja kantor Desa, jam kerja kantor Desa adalah waktu dimana Kepala Desa dan perangkat Desa melaksanakan tugas dan fungsi di Kantor Desa,
– Terkait New Normal atau menuju adaptasi kehidupan baru kami telah mengeluarkan Perbup terkait pencegahan covid 19 .
– Demikian beberapa hal yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini akhirnya sekali lagi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kec Pancur, saya sampaikan selamat melaksanakan tugas sebagai aparatur Desa, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan Rahmat dan Ridhonya kepada kita semua, Amin, sekian Terima kasih.
5. Doa oleh petugas .
6. Dilanjutkan dengan santunan anak yatim piatu oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafifz, SPdI kepada 142 orang, sekecamatan Pancur.
8. Giat berjalan dengan aman tertib dan lancar selesai pkl 10.20 wib .
Selama giat berjalan dengan aman tertib dan lancar serta telah dilaksanakan pam oleh Polsek pancur sebanyak 4 personil dan 4 personil dari Koramil pancur dan 2 Satpol PP kec Pancur.