Pancur,21 jan 2022
Sosialisasi Peraturan Bupati 44 dan 45 tahun 2021, Terkait Desa Tahun 2022 Di Kec. Pancur
Pada hari Jumat, 21 Januari 2022 dimulai pukul 09.30 – 11.05 WIB bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan pancur Kab. Rembang, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati terkait Dana desa Oleh Dinas Terkait dari Pemerintah kab. Rembang tentang :
1 Perbub No 44 tahun 2021 tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggran 2022.
2. Perbub No 45 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APB desa tahun anggaran 2022.
3.Perbub No tahun 2021 tentang pengalokasian alokasi dana desa bagi desa di Kab Rembang tahun anggaran 2022.
4. Perbub No tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana Desa di Kab Rembang tahun anggran 2022.
Hadir dalam acara tersebut:
1. Kepala Dipermades Drs.Slamet Haryanto.M.Si
2. Ketua BPJS Kesehatan Kab Rembang.
3. Itwasda Rembang.
4. Camat pancur Bp Sukisno.s.sos.
5. Danramil pancur Kapten infantri Wardiyana.
6.Kapolsek Pancur AKP. Martoyo.SH.
7. Kepala Desa se Kec pancur.
8.Ketua BPD se Kec pancur.
9.Pendamping Desa /PLD Kec pancur.
Hadir 70 orang.
III. Sambutan Camat pancur Sukisno S.sos yang intinya menyampaikan sbb :
1. Salam kepada para undangan dan tamu dari kab rbang.
2. Alhamdulillah kita diberikan kesehatan jasmani dan rohani serta mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan sosialiasi peraturan bupati terkait dana desa.
3. diharapkan untuk desa memiliki kesamaan persepsi tentang pemahaman keuangan desa.agar cepat dalam pelaksanaan penganggaran tahun 2022, dan cepat terlaksana.
4. Penyusunan APBDes yang sudah selesai agar segera mengajukan untuk pencairan dana desa secepatnya.
5. Ketika desa cepat pengajuan dana desa,otomatis Dipermades akan terbantu dalam administrasi.
6. Dokumentasi awal rencana pembangunan dari anggaran dana desa harus selalu dilampirkan baik sebelum,selama dan setelah pengerjaan bangunan dana desa.
7. Intinya adalah proses suatu kegiatan akan berhasil dengan baik apabila perencanaan dan administrasi sesuai dengan aturan.
IV. Sambutan Ka. Dinpernades Kab. Rembang , Drs. Slamet Haryanto, Msi menyampaikan sebagai berikut:
1. Saat ini Pemerintah Kab Rembang mempunya Visi dan misi Rembang gemilang Tahun 2026 yaitu :
VISI
– Arti Gemilang yaitu : Gemati ( Cinta kepada masyarakat),Gampil ( mudah pengurusan segala urusan bidang pemerintahan),Gamblang ( transparan)
MISI
– Mengembangkan profesionalisasi, modernisasi organisasai dan tata kerja birokrasi
– Mengembangkan sumber daya manusia yang semakin berkualitas dan terproteksi jaminan sosial
– Membangun infrastruktur dan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan
– Mengembangkan kemandirian desa berbasis potensi lokal,
2. Untuk Kecamatan pancur yang sudah selesai menyusun anggaran dana desa diucapkan terima kasih.
3.Untuk Desa yang belum selesai segera menyusun anggaran dana desa.
4. Kategori Desa swasembada, swakarya, swadaya dikeluarkan oleh menteri dalam negeri untuk menentukan desa yang dikriteriakan.
5. Dana desa merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan sudah diatur.
6. Penggunaaan dana desa diatur minimal 40% untuk BLT.
7.Penanganan,pencegahan,vaksin dianggarkan 8 %
8.Penggunaan dana desa tidak jauh berbeda dengan tahun 2021.
V. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi peraturan Bupati tentang Desa meliputi Perbub No 44 tahun 2021 tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggran 2022., Perbub No 45 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APB desa tahun anggaran 2022., Perbub No tahun 2021 tentang pengalokasian alokasi dana desa bagi desa di Kab Rembang tahun anggaran 2022. Da Perbub No tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana Desa di Kab Rembang tahun anggran 2022.
(M.nur)