1. ALUR MEMBUAT E-KTP

1.Pendaftaran di kantor kecamatan

2.menyerahkan berkas ( surat pengantar dari Desa, fc.Kartu Keluarga,usia 17th.)

3.masuk ruang foto (sesuai antrian)

4.menerima berkas yg telah diverifikasi

5.menyerahkan berkas ke Dindukcapil Kab.Rembang

6.KTP DICETAK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *