1.Pendaftaran di kantor kecamatan
2.menyerahkan berkas ( surat pengantar dari Desa, fc.Kartu Keluarga,usia 17th.)
3.masuk ruang foto (sesuai antrian)
4.menerima berkas yg telah diverifikasi
5.menyerahkan berkas ke Dindukcapil Kab.Rembang
6.KTP DICETAK