RAKOR DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PPKM TINGKAT KECAMATAN PANCUR

pancur, 11 jan 2021 Rakor Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Pancur dalam rangka Pemberlakuan PPKM ( PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT) selama 14 hari, mulai tgl 11 - 25 Januari 2021. Rakor dipimpin Camat Pancur Suharto, SH dan dihadiri Kapolsek, Danramil, Ka.Puskesmas dan segenap anggota tim satgas Tingkat Kecamatan Pancur Sehubungan hal tsb di atas, bahwa PPKM utk semua masyarakat tanpa kecuali, sbg cara yg harus dilakukan utk melindungi masyarakat, dng tujuan utk memperkecil korban Meninggal dunia, korban sakit maupun korban terpapar Covid-19 khusunya di wilayah Kec.Pancur Kab. Rembang. Shg seluruh masyarakat di manapun berada hrs mengikuti dan taat PPKM. Apabila melanggar akan dibubarkan dan dilakukan tindakan hukum oleh Tim Gabungan yg sudah terbentuk. (sumber: Humas / M.Ansori,SE.MM)